regional
Langganan

Gondol Dua Motor, Dua Maling Asal Boyolali Ditangkap Polisi Salatiga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 5 September 2024 - 12:18 WIB

ESPOS.ID - Kedua pelaku pencurian saat dimintai keterangan oleh anggota Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (5/9/2024). (Istimewa)

Esposin, SALATIGA – Dua orang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Boyolali masing-masing berinisial WS, 36, Warga Magersari, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali dan AI, 38, warga Ngemplak, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, setelah diduga melakukan pencurian dua sepeda motor di wilayah Kota Salatiga.

Keduanya dilaporkan oleh korban Yudita Pratama yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (25/8/2024).

Advertisement

Sebelumnya korban lain yang bernama Fransiska Primaresty juga melaporkan kehilangan sepeda motor pada Kamis (4/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian yang menimpa Fransiska Primaresty berawal, pada Selasa (2/7/2024), memarkirkan satu unit sepeda motor N MAX, warna hitam, di halaman indekosnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dan ditinggal ke Yogyakarta.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, kejadian yang menimpa Fransiska Primaresty berawal, pada Selasa (2/7/2024), memarkirkan satu unit sepeda motor N MAX, warna hitam, di halaman indekosnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dan ditinggal ke Yogyakarta.

Namun saat pulang pada Kamis, (4/7/2024), sepeda motornya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga.

Sementara korban lain, Yudita Pratama kehilangan motornya pada Minggu (25/8/2024). Setelah memarkirkan sepeda motornya di perum JLS Square dan ditinggal beraktivitas.

Advertisement

Setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan langkah penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti, kemudian Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaanya di wilayah Andong Boyolali.

“Tim Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua pelaku secara bergiliran di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan, keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga.

Advertisement

“Tersangka yang berhasil diamankan ada dua orang warga Andong Boyolali, saat ini sedang dilakukan Penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 7 Tahun,” jelas Ipda Sutopo.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif