Esposin, UNGARAN – Lantaran ingin memiliki sepeda motor dengan cara instan, DJ, 21, warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya. Aksinya itu ketahuan dan kini DJ ditangkap anggota Polsek Suruh.
Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (1/7/2024) dini hari. Korban yang tak lain tetangga pelaku itu bernama EM,16, yang menyimpan motornya di dapur rumahnya pada malam sebelum kejadian pencurian.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Saat korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB, korban sadar bahwa sepeda motor miliknya sudah raib dari dalam dapur rumah,” ungkap Kapolsek, Sabtu (6/7/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Suruh Aiptu Amari menambahkan, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat itu pula pihaknya menerima laporan dari warga perihal ditemukannya sebuah sepeda motor, yang disembunyikan pada semak-semak di belakang Puskesmas Dadapayam dengan ciri ciri mirip seperti kendaraan milik korban.
“Setelah kami cek ternyata betul bahwa sepeda motor itu merupakan milik saudari EM, meskipun sudah ditemukan namun pihak Polsek Suruh tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya,” terang Aiptu Amari.
Selanjutnya dengan berbekal keterangan saksi-saksi di lokasi penemuan, dan kamera CCTV di lingkungan permukiman warga. Polsek Suruh menemukan titik terang pelaku pencurian dengan disertai pemberatan, pelaku adalah tetangga korban sendiri berinisial DJ,21, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di Kota Salatiga. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (3/7/2024) saat bekerja di Salatiga.
“Pelaku merupakan tetangga satu RT dengan korban. Dan yang membuat unik, saat Senin sore kami melakukan interogasi saksi-saksi yang menemukan kendaraan di semak-semak, ternyata tersangka juga ikut menonton di lokasi penemuan,” beber Aiptu Amari.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. Pelaku juga menyampaikan untuk mengambil sepeda motor korban, pelaku masuk melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela. Selanjutnya membuka pintu dapur dari dalam.
“Pelaku masuk melalui jendela dapur, dan ternyata sepeda motor korban dalam kondisi kuncinya masih menempel di sepeda motornya. Sehingga pelaku langsung bisa membawa lari sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat ini pelaku DJ telah ditahan di Mapolsek Suruh, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol H 3960 IL beserta STNK dan kunci. Kepada pelaku, Polisi akan memberlakukan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.