Esposin, SALATIGA – W,42, warga Dusun Setoyo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) nekat mencuri rokok membobol plafon sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Salatiga.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu pelaku berhasil menggondol 936 bungkus rokok dengan berbagai merek.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (7/3/2024).
Bermula saat karyawan minimarket yang membuka toko dan yang mendapati rak rokok sudah dalam keadaan berantakan.
“Selanjutnya karyawan melakukan pengecekan dan didapati plafon atap toko jebol dan rusak. Setelah itu, melaporkan ke korwil dan kepala toko, kemudian setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil sejumlah 936 bungkus rokok berbagai merk dan satu cocktail korek api,” terang Iptu Junia, Jumat (2/8/2024).
Setelah mengetahui toko dicuri, pihak minimarket melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Setelah mendapatkan laporan itu, kata Iptu Junia, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya, didapati ciri dan identitas pelaku yang berinisial W, 42, warga Setoyo, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Pihaknya sempat melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Namun pelaku tak merespon.
“Kemudian pada Rabu (17/7/2024), Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, dari interogasi awal mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Junia.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di minimarket Jalan Soekarno-Hatta Kota Salatiga.
“Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Ipda Sutopo.