regional
Langganan

Usai Konsumsi Sabu, Pria di Surabaya Diperas Polisi Gadungan Senilai Rp50 Juta

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat merilis penangkapan terhadap empat pria mengaku polisi di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (3/10/2024). (ANTARA/Willi Irawan)

Esposin, SURABAYA – Tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur dibekuk karena melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Kepada korban, komplotan itu meminta uang senilai Rp50 juta. 

Tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim itu berinisial HRP, 36, asal Magersari; KA, 46, asal Porong; dan MAA, 23, asal Candi, Kabupaten Sidoarjo. Selain tiga orang itu, satu tersangka lain adalah MRF, 21, asal Kabupaten Gresik, yang merupakan teman korban. 

Advertisement

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Surahman melaporkan ke Polda Jatim pada 3 September 2024. Surahman mengaku menjadi korban pemerasan oleh empat pria, satu di antara mereka ternyata teman korban, yakni MRF. 

"Jadi pelapor [Surahman] ini mengenal saudara MRF. Kemudian tanggal 1 September yang bersangkutan diajak [MRF] mengkonsumsi sabu-sabu di [wilayah] Semampir, Surabaya. Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, saudara MRF menyuruh mengantongi sabu-sabu pada dompet korban," katanya, Kamis (3/10/2024). 

Advertisement

Saat perjalanan pulang dari nyabu, Surahman dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Mereka lalu mengajaknya ke sebuah minimarket atau toko swalayan dan menjelaskan bahwa akan menangkap Surahman karena menyimpan sabu-sabu.

Surahman kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling. Di kendaraan itu, pelaku melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada Surahman sambil sesekali menganiaya, memborgol hingga menodongkan korek api menyerupai pistol.

Advertisement

"Pelapor [Surahman] ini telepon paman-nya, awalnya minta Rp50 juta, namun disepakati Rp15 juta," lanjutnya yang dikutip Antara. 

Keesokan harinya, paman korban mengajak bertemu para pelaku untuk menyerahkan uang yang diminta. Pertemuan berlangsung sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Lalu di situ kami amankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang dan korek api berbentuk pistol yang dibuat menakut-nakuti, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan motor," paparnya.

Otak aksi tersebut adalah MRF. Sedangkan atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif