by Triyo Handoko - Espos.id Jogja - Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:34 WIB
Esposin, KULONPROGO – Polres Kulonprogo menerima puluhan laporan terkait penipuan online yang dialami masyarakat dalam rentang waktu Januari hingga September 2024.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, mengatakan setidaknya sudah ada 23 laporan masuk terkait kasus penipuan di wilayahnya. Kasus yang dilaporkan ini paling banyak penipuan daring atau online.
Novi menyampaikan modus operandi penipuan daring yang dialami warga adalah berupa iming-iming uang dalam nilai besar.
"Dengan maraknya aksi penipuan online ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi dan tidak mudah tergiur keuntungan berlebihan dari tawaran melalui media online," ujar dia, Kamis (3/10/2024).
Terkait maraknya aksi penipuan online itu, Novi menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan judi dan penipuan online yang saat ini modusnya semakin beragam.
Sementara itu, Kepala Unit Pembinaan Ketertiban Sosial (Kanit Bintibmas) Polres Kulonprogo, Ipda Zakaria, menjelaskan sosialisasi yang dilakukannya diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Dalam penyuluhan tersebut, kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam beraktivitas di dunia digital," ujar dia.
Zakaria pun memberikan tips untuk menghindari penipuan dan judi online, yakni dengan mengenali modus yang dilakukan pelakunya.
Sementara untuk judi online yang paling berbahaya dapat menyebabkan kecanduan.
"Kecanduan ini sulit diatasi dan dapat merusak kehidupan individu secara signifikan. Kerugian finansial, masalah kesehatan mental, serta konflik keluarga juga sering menjadi dampak langsung dari judi online,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Espos.id dengan judul Terima Puluhan Laporan Kasus Penipuan Online, Polres Kulonprogo Lakukan Upaya Ini