by Abdul Hamid Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 6 Februari 2018 - 12:55 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Mengenai banyaknya reklame ilegal di wilayah Sleman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku sedang menyusun strategi.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suyamsih mengakui jika banyak reklame liar dan berdiri tanpa izin. Pemkab, katanya, sedang menyusun perubahan dan penyempurnaan Perbup terkait Izin Penyelenggaraan Reklame. "Sedang kami lakukan pembenahan regulasi. Termasuk sanksinya. Kalau sudah semua jadi, akan dilakukan penindakan," kata Suyamsih, Senin (5/2/2018).
Sanksi terberat, katanya, pencopotan reklame tanpa izin. Nanti Pemkab akan memberi stiker bagi reklame yang sudah mengantongi izin. "Kalau yang enggak punya izin tidak ada stiker langsung dicopot. Nanti dari DPUPKP merekomendasikan Satpol PP untuk mencopotnya," kata dia.
Baca juga : Di Sleman, Hanya 59 Reklame yang Berizin
Dedi Widiyanto, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Sleman akan berkoordinasi lebih dulu dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. "Kami ada di kewenangan penindakannya. Apakah akan memanggil pemilik reklame yang roboh itu. Sebab tidak ada izinnya," katanya.
Satpol PP, lanjut Dedi, tetap konsen dengan penegakan perda dan ketertiban masyarakat. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati instansi yang memiliki kewenangan. Ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang mengawasi dan membina (agar bertindak lebih dulu) sesuai Perbup No.53/2015.
"Penindakan oleh Satpol PP terkait dengan penurunan materi reklamenya. Penindakan reklame berkonstruksi dilakukan setelah ada rekomendasi tindakan dari DPUPKP," ujarnya.