by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 25 November 2014 - 15:20 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO—Enam orang pengelola usaha tempat hiburan karaoke di Kulonprogo berjanji mengurus perizinan usaha dan menciptakan situasi kondusif sehingga usaha mereka tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, mereka juga berjanji tidak akan memperkerjakan perempuan yang menemani tamu alias lady companion (LC) di bawah umur dan menjaga sopan santun.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kulonprogo Akhid Nuryati seusai mengikuti audiensi pengusaha karaoke dengan Fraksi PDIP (FPDIP) di DPRD Kulonprogo, Senin (24/11/2014).
Ia mengatakan, pengusaha karaoke merasa resah dengan pemberitaan rencana penutupan tempat usaha mereka. “Mereka meminta FPDIP memfasilitasi supaya bisa berdialog dengan pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
FPDIP, kata Akhid, mengimbau pengusaha karaoke membuat pernyataan untuk memberi jaminan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan keresahan.
Beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain, membuat tata tertib agar pengunjung tidak mengonsumsi minuman keras, pengelola, LC, dan pengunjung harus menjaga etika, dan sebagainya.
Ia mendukung pertemuan antara pengusaha dengan pemerintah secepatnya, sebab pertemuan menjadi jalan tengah supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau menunggu peraturan daerah masih butuh waktu cukup lama,” imbuhnya.
Anggota Fraksi Bersatu DPRD Kulonprogo Arismawan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha tidak berizin. “Kalau usaha karaoke ditutup karena tidak berizin, semua hotel di Glagah juga harus ditutup karena juga tidak memiliki izin,” tegasnya.
Dinilainya, jika hanya tempat hiburan karaoke yang ditutup, Pemkab bertindak tidak adil dan diskriminatif.