regional
Langganan

Tak Miliki Izin, Puluhan Toko Minuman Keras di Sleman akan Ditutup Satpol PP - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by David Kurniawan  - Espos.id Jogja  -  Senin, 29 Juli 2024 - 20:38 WIB

ESPOS.ID - Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras (miras) tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko atau outlet yang ditutup. Foto diambil Senin (29/7/2024). (Istimewa/Kominfo sleman)

Esposin, SLEMAN – Sebanyak 29 toko atau outlet minuman keras tak berizin di Kabupaten Sleman akan ditutup karena tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan pihaknya telah memetakan peredaran minuman keras ilegal di Bumi Sembada. Pihaknya telah mulai melakukan penutupan toko miras ilegal pada Senin (29/7/2024) dengan menyegel tujuh toko miras tak berizin di Kapanewon Depok.

Advertisement

Menurut dia, penutupan toko miras akan terus dilakukan hingga Kamis (1/8/2024). Rencananya pada Selasa (30/7/2024) penutupan dilakukan terhadap toko-toko miras di Kapanewon Sleman, Ngaglik, dan Ngemplak.

“Untuk hari berikutnya belum kami umumkan. Yang jelas, penutupan masih berlanjut,” katanya.

Advertisement

“Untuk hari berikutnya belum kami umumkan. Yang jelas, penutupan masih berlanjut,” katanya.

Dia menjelaskan, upaya penutupan merupakan langkah tegas dari Pemkab Sleman. Pasalnya, selama ini toko-toko yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku.

“Sudah ada aturannya yang tertuang dalam Perda No. 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Ini diperkuat didalam Peraturan Bupati No. 10/2023,” kata Shavitri.

Advertisement

“Sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, tapi tetap ngeyel hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan,” katanya.

Menurut dia, penutupan juga sebagai bentuk respons atas keresahan dari masyarakat berkaitan dengan maraknya toko miras illegal. Salah satunya disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah dikarenakan yang mengkonsumsi ada dari kalangan pelajar.

“Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengkonsumsi ada dari anak sekolah,” katanya.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, menambahkan penertiban toko miras illegal di tujuh lokasi di Kapanewon Depok melibatkan tim gabungan mulai dari internal pemkab, ombudsman, TNI-Polri. Rencananya aksi penutupan masih akan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Meski demikian, ia belum mau menyebut lokasi mana saja yang akan ditutup. Hanya saja, penutupan akan berlanjut hingga 1 Agustus 2024.

“Sudah ada jadwalnya dan masih ada lanjutan untuk menutup tempat penjualan miras illegal,” katanya.

Advertisement

Disinggung mengenai lokasi yang sudah ditutup, ia memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahan setelah lokasi ditutup.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif