Esposin, KULONPROGO – Polisi menetapkan seorang pelajar SMP sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Kabupaten Kulonprogo. Saat ini kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti, mengatakan penetapan tersangka pembuangan bayi ini setelah dilakukan gelar perkara. Tersangka dalam kasus ini adalah ibu bayi, warga Kapanewon Lendah, Kulonprogo.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Setelah menetapkan ibu yang membuang bayi itu, Novi menjelaskan Polres Kulonprogo akan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka yang masih anak ini juga akan melibatkan lembaga perlindungan anak [LPA], badan pemasyarakatan Bapas, dan orang tua dari tersangka tersebut," katanya, Minggu (28/7/2024).
Dia mengatakan bapak dari bayi tersebut juga merupakan pelajar SMP. Pihak kepolisian juga telah memintai keterangan dari siswa tersebut.
Sebelumnya ibu bayi yang jadi tersangka ini juga didampingi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kulonprogo.
Kepala Dinsos-P3A Kulonprogo, Bowo Pristianto menyebut pihaknya juga memberikan bantuan terhadap bayi tersebut.
Kondisi bayi yang dibuang itu sendiri sempat dibawa ke rumah sakit setelah ditemukan seorang warga. Kemudian setelah kondisi medisnya membaik, Dinsos-P3A Kulonprogo mengembalikannya ke ibu dan keluarganya.
Bowo menjelaskan Dinsos-P3A juga turut memberikan pendampingan psikologis terhadap ibu bayi tersebut.
"Akan kami dampingi terus, pemantauan terhadap bayi juga kami lakukan," ujarnya.