by Jumali Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 1 Maret 2014 - 10:17 WIB
Harianregional.com, JOGJA—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyita akta pendirian Yayasan Persiba Bantul Tahun 2008 yang dibawa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Persiba, Idham Samawi (IS), Jumat (28/2/2014).
Penyitaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah berkas yang telah dimiliki penyidik sekaligus sebagai bahan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah alat bukti lainnya seperti komputer [beserta datanya] dan dokumen lainnya. Akta tersebut untuk melengkapinya. Selain akta, rincian penggunaan anggaran Persiba tahun kompetisi 2010/2011 yang dibawa IS juga diminta untuk bukti pemeriksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji, Jumat (28/2/2014).
Purwanta menambahkan, selain dua dokumen yang dibawa dan disita dalam pemeriksaan kemarin, IS yang didampingi kuasa hukumnya Augustinus Hutajulu juga membawa beberapa dokumen lain. Akan tetapi, penyidik merasa tidak perlu menyita dokumen-dokumen itu karena telah dimiliki penyidik.
“Ada beberapa map tadi. Akan tetapi hanya dua dokumen itu yang kami anggap bisa melengkapi pemeriksaan. Untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, kami jadwalkan Selasa pekan depan,” terang dia.