by Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 14 Februari 2020 - 05:20 WIB
Semarangpos.com, JEPARA — Pengadilan agama mencatatkan munculnya enam janda baru setiap hari di Jepara. Sementara permohonan dispensasi kawin yang antara lain dipicu kehamilan di luar nikah mencapai 120 perkara.
Munculnya para janda baru itu seiring 2.238 kasus perceraian sepanjang tahun 2019 lalu di Pengadilan Agama Jepara. Ironisnya, dari 1.746 kasus yang diajukan itu merupakan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri. Sedangkan, yang diajukan pihak suami atau cerai talak hanya 492 kasus.
Plt. Panitera Pengadilan Agama Jepara Sarwan mengatakan Jepara menempati urutan kedua untuk urusan angka perceraian di eks-Karisidenan Pati. Angka itu berada di bawah Kabupaten Pati yang menempati posisi pertama dalam hal perceraian.
Tingginya permintaan cerai dari istri sebenarnya sudah terjadi sejak 2018 lalu. Pada 2018 ada 2.348 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Perinciannya, 1.635 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan para calon janda baru. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya 497.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2019 lalu memang ada tren penurunan penciptaan janda baru itu. Penurunannya mencapai 110 kasus perceraian. Namun dari karakteristik pemohonnya, memang tetap lebih banyak didominasi dari pihak istri.
Munculnya peluang kerja bagi perempuan sehingga mereka merasa mandiri, diakui Sarwan juga menjadi penyebab tingginya gugat cerai di Jepara itu. Di samping, imbuhnya, ketidaksiapkan pasangan karena kawin muda.
Kasus perkawinan usia muda, di Jepara juga mengalami kenaikan sepanjang tahun 2019 ini. Hal ini terdeteksi dari jumlah permohonan dispensasi kawin selama tahut 2019 yang mencapai 188. Dispensasi kawin merupakan syarat untuk menikah bagi pasangan yang masih berusia di bawah umur.
Ada kenaikan 62 kasus pernikahan di bawah umur. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan karena batas usia untuk anak perempuan untuk bisa menikah dirubah menjadi 19 tahun, dari yang semula 17 tahun.
Sebagian besar alasan yang diajukan untuk permohonan ini adalah karena terjadi kehamilan di luar nikah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya