regional
Langganan

Kementerian PPPA Minta Perusahaan Media Implementasikan UU TPKS - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 21 September 2024 - 07:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Solopos.com)

Esposin, SEMARANG — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong perusahaan media untuk mempelajari dan mengimplementasi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini supaya dalam sebuah pemberitaan, media bisa merahasiakan identitas korban.

Pernyataan itu disampaikan langsung Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Agung Budi Santoso menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Desiminasi Melalui Media Engagement untuk Media Konvensional di Hotel MG Setos, Kota Semarang, Jumat (20/9/2024).

Advertisement

Agung sapaan akrab Agung Budi Santoso memaparkan jika media punya peran penting mengedukasi masyarakat perihal UU TPKS. Sehingga media juga perlu memahami kaidah-kaidah maupun pedoman dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Dari hasil kajian Dewan Pers, ranting pemberitaan atau minat orang baca terkait kasus kekerasan seksual sangat tinggi. Tapi jika media tidak hati-hati dalam menarasikan sebuah berita akan ada asas-asas yang dilanggar,” kata Agung.

Asas paling utama yang harus dipatuhi oleh media yaitu tidak boleh menuliskan identitas korban secara gamblang. Media juga tidak perlu menceritakan kronologis secara detail terkait kasus kekerasan seksual.

Advertisement

Dilanjutkan Agung, selain melindungi privasi maupun identitas korban. Media juga perlu melindungi identitas pelapor dan pendamping hukum korban.

“Para pelapor dan pendamping korban harus ekstra mendapat perlindungan. Setidaknya perlu mengatur etika dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual,” imbuhnya.

Kementerian PPPA lantas membuka diri apabila perusahaan media ingin memberi masukan kepada pemerintah pusat mengenai implementasi UU TPKS sebagai payung hukum korban kekerasan seksual. Langkah ini sebagai upaya memberi rasa aman kepada para korban yang ingin melapor.

Advertisement

“Terkait data [kekerasan seksual] memang dari tahun ke tahun naik. Tapi yang kita apresiasi adalah keberanian korban untuk melaporkan ke penyedia pelayanan. Ini sesuatu yang kita harapkan, karena hasil survei pengalaman hidup perempuan, satu dari empat perempuan usia 15-60 tahun pernah mengalami kekerasan,” terangnya.

Dia juga turut menyoroti penduduk dan pertumbuhan media massa maupun online di Jawa Tengah. Keberpihakkan media pada korban kekerasan seksual dapat mempengaruhi opini publik untuk mendukung implementasi UU TPKS.

Pihak Kementerian PPPA saat ini sedang fokus membuat aturan turunan baik berupa PP maupun Perpres. Dia menyebut dukungan dari para pemangku kebijakan jadi angin segar untuk menegakkan UU TPKS bagi korban.

“Makanya kita dorong dengan pelibatan media mengedukasi masyarakat supaya tidak takut untuk melapor. Pemerintah juga hadir dengan lembaga layanannya dan siap memberikan penanganan,” tukasnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif