by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 23 September 2013 - 19:58 WIB
Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul belum bisa memenuhi keinginan warga soal fasilitas penerangan jalan umum di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), dengan alasan status JJLS tidak hanya milik Pemkab namun juga milik Pemda DIY dan Pemerintah Pusat.
“Kewajiban kami soal JJLS hanya 10 persen, yang 90 persen itu tanggungjawab Provinsi dan Pusat,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul, Eko Subiantoro, Senin (23/9/2013).
Eko mengatakan, status JJLS masih belum jelas sehingga untuk fasilitas penerangan masih akan dibahas lebih lanjut setelah selesainya pembangunan JJLS hingga Pantai Baron. Eko juga meminta masyarakat untuk memaklumi dan membantu penyelesaian JJLS.
“Kalau sudah selesai dari Girijanti [Kecamatan Purwosari] sampai Baron, otomatis akan ada penerangan jalan umumnya,” tandas Eko.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan soal penerangan jalan merupakan kepentingan masyarakat yang mendesak agar tidak membahayakan pengendara kendaraan. Pemkab, kata Ari semestinya harus memenuhi pelayanan masyarakat.
“Kalaupun nanti penerangan itu dari pusat, kan mudah saja tinggal diganti. Yang penting Pemkab memudahkan akses masyarakat yang sekarang sedang dibutuhkan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diberitakan sebelumnya, warga Giripurwo, Kecamatan Purwosari, mengeluhkan gelapnya JJLS sehingga membahayakan pengendara kendaraan saat malam hari. Tidak hanya JJLS di wilayah Purwosari kondisi jalan gelap, kondisi serupa terjadi mulai dari Kecamatan Saptosari sampai Kecamatan Panggang.