regional
Langganan

Polisi Bantul Sita 3.500 Pil Sapi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Salsabila Annisa Azmi Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 30 Januari 2018 - 15:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pengungkapan kasus narkoba yang diklaim terbesar di Bantul beberapa bulan terakhir.

Harianregional.com, BANTUL-- Polres Bantul meringkus delapan tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pil Trihexyphenidyl atau yang beken disebut pil sapi, sabu dan Tembakau Gorilla.

Advertisement

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan sebelum pengungkapan kasus, jajarannya melakukan operasi selama satu bulan. Andhyka mengklaim pengungkapan tersebut merupakan pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar dalam beberapa bulan terakhir. "Kami mengamankan barang bukti berupa 3.511 butir pil Trihexyphenidyl, sabu dan tembakau Gorilla," ujar Andhyka, Selasa (30/1/2018).

Andhyka mengatakan pelaku sejumlah delapan orang diamankan di TKP yang berbeda-beda. Pertama WY dan BA ditangkap di kecamatan Pajangan dengan barang bukti 30 butir dan 181 butir pil jenis Yarindo.

Kedua, ND dan AW ditangkap di kecamatan Banguntapan, dengan barang bukti 10 tablet Pil Yarindo dan uang sebesar 140.000 serta dua embar uang kertas pecahan 10.000. Sedangkan EW, diamankan di Kecamatan Kasihan dengan barang bukti hingga 3.290 butir Pil Trihexphenydil dan uang Rp 400 ribu.

Advertisement

Sementara itu untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu berinisial NW ditangkap di Kecamatan Pandak, barang bukti dua plastik Sabu beserta dua tabung pipa kaca. Pelaku inisial HS diamankan di Sewon dengan barang bukti dua linting tembakau Gorilla dengan berat masing - masing 0.15 gram dan 0.14 gram. Terakhir, Dn, ditangkap di Sewon dengan barang bukti satu linting tembakau Gorilla Seberat 0.14 gram.

Saat ini kedepalan tersangka terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1). Sementara untuk Pil Yarindo para pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Bhekti Suryani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif