by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 30 September 2015 - 03:20 WIB
Perdi disabilitas diperlukan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Harianregional.com, SLEMAN-Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi menambahkan populasi penyandang disabilitas di DIY terus meningkat paska-gempa bumi 2006 silam.
Peningkatan paling banyak terjadi di Bantul. Karena itu, keberadaan kebijakan publik yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan upaya untuk memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas.
"Banyak warga korban gempa sebagian besar waktunya harus berada di kursi roda," ungkapnya dalam penandatangan MoU tersebut, nota kesepahaman antara Polda DIY dengan Komite Disabilitas DIY di Aula Ditpamobvit, Senin (28/9/2015) seperti dikutp dari rilis yang Harianregional.com, terima Selasa (29/9/2015).
Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Setya Adi Purwanto menyatakan kerja sama itu sebagai penghormatan atas martabat dan harga diri bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, MoU antara kepolisian dengan penyandangan disabilitas terkait pelayanan hak-haknya baru pertama kali di Indonesia.
"Terutama berkaitan dengan kelalulintasan dan persoalan layanan kepada difabel yang sedang berhadapan dengan hukum," ujarnya