regional
Langganan

Perangkat Desa dan BPD Boleh Kampanye, Tapi... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 2 Juli 2014 - 00:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

Harianregional.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan masyarakat melaporkan apabila ada ketidaknetralan perangkat maupun pamong desa dalam Pemilihan Umum Presiden 2014.

"Kami harapkan masyarakat bisa melapor jika menemukan perangkat desa terlibat kampanye politik, dan kami akan menjamin identitas pelapor," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi, Senin (30/6/2014).

Advertisement

Menurut dia, laporan dari masyarakat itu kemudian akan diklarifikasi untuk mengetahui adanya unsur pelanggaran, kalau memang mengarah pada penyalahgunaan jabatan akan direkomendasikan ke instansi terkait, namun jika pidana diserahkan ke kepolisian.

Ia mengatakan kehadiran perangkat desa maupun badan permusyawaratan desa (BPD) dalam kampanye dibolehkan, karena mereka juga mempunyai hak pilih pada Pilpres mendatang, asalkan tidak mengenakan atribut, apalagi atasnama jabatan yang melekat pada dirinya.

"Kalau hanya hadir itu boleh-boleh saja, asal tidak memberikan pengaruh pada warganya, yang perlu disoroti gerakannya apakah akan berpengaruh pada kebijakan, atau menguntungkan salah satu pasangan calon," katanya.

Advertisement

Apalagi, kata dia, dalam Undang-undang tentang Desa sudah diatur jelas bahwa mobilisasi massa untuk tujuan kelompok tertentu tidak boleh melibatkan kepala desa (kades), perangkat desa bahkan dari anggota BPD dan ancamannya bisa berupa pidana atau denda.

Berkaitan dengan indikasi ketidaknetralan perangkat desa, kata dia pihaknya telah menemukan salah satu kepala dusun (dukuh) di Kecamatan Sanden yang terlibat dalam kegiatan deklarasi untuk dukungan salah satu pasangan beberapa waktu lalu.

"Ini adalah temuan, dan baru pertama kali, untuk saat ini kami klarifikasi keterlibatannya, kalau hanya sebatas menghadiri boleh saja, namun kalau menggunakan jabatan untuk mengajak atau kampanye, akan kami berikan 'warning'," katanya.

Advertisement

Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014 akan diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif