regional
Langganan

PERAMPOKAN MADIUN : Manager Provider Telekomunikasi Rampok Minimarket demi Bayar Utang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by R. Wibisono Jibi Madiunpos.com  - Espos.id Regional  -  Jumat, 7 Agustus 2015 - 09:05 WIB

ESPOS.ID - PR, 31, manajer kantor salah satu provider telepon seluler ternama di Madiun yang nekat merampok minimarket dipertemukan dengan wartawan di Mapolsek Geger, Kamis (6/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Perampokan Madiun dilakukan manajer salah satu provider telepon seluler ternama gara-gara terlilit utang.

Madiunpos.com, CARUBAN — Lelaki 31 tahun berinisial PR yang sehari-harinya bekerja sebagai manajer kantor salah satu provider telepon seluler ternama untuk wilayah Madiun nekat merampok gara-gara terlilit utang. Sasarannya warga Kabupaten Jombang itu adalah minimarket di Kabupaten Madiun.

Advertisement

Perampokan minimarket di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu ia lakukan Selasa (4/8/2015) dini hari. ”Kalau berdasarkan keterangan tersangka, aksinya dilakukan untuk kebutuhan hidup dan terbelit hutang,” ungkap Kapolsek Geger, AKP Basuki Nugroho, Kamis (6/8/2015).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, terungkap aksi nekat manajer kantor provider telepon seluler untuk wilayah Madiun itu diawali dari kedatangannya ke minimarket sasarannya, Selasa dini hari. Kala itu, minimarket tersebut dijaga dua karyawan.

“Tersangka melakukan aksinya sendiri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, masker dan juga menggunakan senpi mainan yang ditutup kain, masuk ke toko menodongkan pistol mainan tersebut ke karyawan,” papar Basukimelanjutkan kisam petualangan PR itu.

Advertisement

Dengan menodongkan pistol mainan yang ditutupi kain, PR menggiring salah seorang karyawan masuk kamar mandi untuk disekapnya di ruang sempait tersebut. Seorang karyawan lainnya ia paksa membuka brankas.

Semula tindak kejahatan itu berjalan mulus, tetapi begitu uang Rp30 juta dari rankas ia terima, karyawan minimarket yang ia todong senjata mainan bertindak nekat melawannya. Karyawan minimarket yang nekat melawan itu berhasil merebut kembali uang Rp30 juta tersebut, bahkan PR berhasil ia bekuk.

Beruntung polisi segera mengamankan PR sebelum massa dari sekitar minimarket itu sempat menghajarnya. "Gaji saya tidak cupuk untuk memenuhi gaya hidup saya. Akhirnya saya utang dan tahu-tahu utang saya sudah banyak. Akhirya saya gelap mata dan merampok toko," ucap lelaki yang bertubuh subur itu saat dipertemukan polisi dengan wartawan, Kamis, sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Advertisement

Oleh polisi, PR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sehingga ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini tersangka beserta uang sekitar Rp30 juta, satu unit sepeda motor, sepucuk pistol mainan, dua lembar kain lap, sebuah masker hitam, dan sebuah helm yang digunakan tersangka saat beraksi diamankan petugas sebagai barang bukti kasus. Proses hukum berlanjut. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif