regional
Langganan

Pengguna Narkoba Digrebek Bersama WIL - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianregional.com, SLEMAN - Sub Direktorat II, Ditresnarkoba Polda DIY menggerebek pengguna narkoba saat berkencan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) di salahsatu hotel Wirobrajan, Kota Jogja, Selasa (12/8/2014) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Informasi yang dihimpun Harianregional.com, tersangka yang ditangkap adalah MA, 49, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Ia kedapatan mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu serta ganja saat menginap di suatu hotel kawasan Wirobrajan. Pria asal Jawa Timur itu bertemu dengan pasangan selingkuhnya dan menggunakan narkoba di dalam kamar hotel.

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan melalui Kasubdit II Kompol Angling Guntoro menjelaskan penggerebekan tersangka MA atas informasi dari masyarakat. Tersangka menginap bersama dengan teman wanita sembari membawa narkoba. Pihaknya kemudian membuntuti tersangka dari tempat kos hingga tiba di hotel. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, kemudian dilakukan penggerebekan dalam kamar yang ditempati tersangka bersama teman kencannya. Saat digrebek petugas, tersangka tengah menggunakan sabu. Hal itu diketahui dari temuan sisa sabu sekitar 0,20 gram berikut alat hisap atau bong ukuran kecil.

"Kami membuntuti dari kos sampai ke hotel, saat di hotel itu tersangka memakai sabu dan kita temukan barang bukti sisa sabu," terangnya saat ditemui, Rabu (13/8/2014).

Dalam penggerebekan itu, lanjutnya, tersangka ditemani seorang wanita yang diduga selingkuhannya. Kepada penyidik tersangka mengaku wanita itu adalah mantan pacarnya. Tersangka tercatat masih memiliki istri resmi yang tinggal di Jawa Timur. Kendati demikian saat diperiksa teman wanita tersangka tidak terbukti menggunakan narkoba yang kemudian dilepas.

Advertisement

Petugas kemudian menggeledah tempat kos tersangka. Hasilnya ditemukan  satu bungkus kertas berisi ganja dengan berat sekitar 2,32 gram.

"Sementara masih pengguna dan dalam proses pengembangan penyidikan. Transaksi dilakukan secara tertutup dengan sistem transfer," imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif