Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur PT Sivex Fashion Indonesia Herddy Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar. Atas status baru itu, Herddy Utomo ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tri Yulianto di Semarang, Selasa (17/5/2016), mengatakan, tersangka ditahan seiring dengan pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jawa Tengah. "Waktu dilimpahkan juga disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter Polda Jawa Tengah," katanya.
Perkara penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika tersangka menawarkan bisnis untuk membangun tempat karaoke di sekitar kompleks kantor Sivek di Jalan Sompok Raya Semarang. Korban Suhartojo yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp25 juta per bulan dari bisnis tersebut. Selain itu, tersangka juga berjanji mengembalikan uang yang telah diinvestasikan oleh korban.
Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menerima pembayaran keuntungan sebesar Rp25 juta dengan menggunakan cek. Akan tetapi, cek yang diberikan tersebut ternyata tidak dapat diuangkan. Selain itu, tersangka juga tidak membangun tempat karaoke sebagaimana yang dijanjikannya.
Yulianto mengatakan tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya