regional
Langganan

MALL DI BANTUL : Ini Gambaran Isi Perda Mal & Toko Berjejaring - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irwan A. Syambudi Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 8 Oktober 2016 - 15:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Mall di Bantul masih mengalami penolakan

Harianregional.com, BANTUL — Mengenai wacana Bupati untuk mendirikan mal di Bantul, dewan mengusulkan supaya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang mal. Pasalnya Perda Pengelolaan Pasar tidak mengatur mal. Sementara itu Bupati mengaku baru menyusun Perda untuk mengakomodir wacanya tersebut.

Advertisement

Bupati Bantul, Soharsono mengatakan sedang dalam proses mengurus pembuatan Perda yang mengatur pendirian mal di Bantul. Kata dia setelah selesai menyusun Perda tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan dewan.

Dia mengatakan yang jelas akan ada Perda tersendiri terkait dengan pendirian mal. Selain mengatur pendirian mal nanti di dalamnya juga akan diatur mengenai toko modern nasional berjejaraing.

“Iya nanti dalam Perda itu juga akan saya atur mengenai toko modern seperti Alfamart dan Indomart,” kata Suharsono Kepada Harianregional.com, Jumat (7/10/2016).

Advertisement

Mengenai isi aturan tersebut, yang paling utama kata dia adalah pendirian mal dan toko berjejaring nantinya hanya akan ada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Sewon, Bangutapan, atau Kasihan.

“Saya larang mal, Alfamart, dan Indomaret di Bantul [Kota], Hanya boleh diperbatasan saja,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif