by Newswire - Espos.id Regional - Senin, 14 Maret 2022 - 23:03 WIB
Esposin, TULUNGAGUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut ganti rugi senilai Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus Harapan Jaya. Tuntutan ganti rugi ini atas insiden kecelakaan antara PO Harapan Jaya dengan KA Dhoho Penataran pada 27 Februari 2022.
Dalam kecelakaan yang terjadi di Tulungagung, Jawa Timur, itu mengakibatkan lokomotif dan gerbong kereta api tersebut rusak berat.
“Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi Antara pada Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Hujan 3 Jam Sebabkan Sejumlah Titik di Kota Malang Kebanjiran
Dia menuturkan ganti rugi tersebut diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong. Ixfan memerinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga bagian.
Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong senilai Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan service recovery senilai Rp1,4 juta. Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
“Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana [PO Harapan Jaya],” jelas Ixfan.
Baca Juga: Braaak! Bus Wisata Tertabrak Kereta di Tulungagung, 4 Meninggal
Dia menyampaikan rencananya pertemuan tersebut digelar di Tulungagung. Dalam pertemuan itu, pihaknya akan membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.
“Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan,” kata Ixfan.