by Akhirul Anwar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 14 Juni 2012 - 14:15 WIB
JOGJA—Tuntutan pembatalan lelang gedung Saphir Square, Jogja yang dijadwalkan pada 22 Juni 2012, masih dapat dibatalkan.
Menurut Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL, Marhaeni Rumiasih, pembatalan bisa terjadi dengan syarat sesuai peraturan lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pembatalan dilakukan jika kurator dan utusan keadilan yang terdiri dari pengadilan dan profesional mengajukan permohonan pembatalan. "Jadi kami masih memberi kesempatan untuk pembatalan," kata Marhaeni di sela-sela audiensi pemilik kios dengan DPRD DIY, Kamis (14/6).
Pemilik kios didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bisa menunjuk pengadilan untuk mengajukan pembatalan lelang.
Menurut Marhaeni, pembatalan tidak hanya bisa dilakukan sebelum lelang namun juga saat lelang berlangsung karena sebab tertentu. (ali)