by Joko Nugroho Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 2 September 2013 - 18:56 WIB
Harianregional.com, SLEMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan dana dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman tidak masuk ke kantong pribadi dua tersangka yang kini ditahan, Triyana dan Wahyu Hidayat.
Triyana adalah mantan Wakil Ketua I KONI Sleman sedangkan Wahyu Hidayat adalah mantan Bendahara KONI Sleman. Keduanya ditahan pada Senin (2/9/2013) siang.
Kejari menargetkan dalam dua minggu ke depan, berkas dua tersangka kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara dalam perkara korupsi ini sebesar Rp917 juta.
Kepala Kejari Sleman, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengungkapkan sejauh ini, saksi yang diperiksa berjumlah sekitar 30 orang dari pihak pengurus cabang olahraga dan sekretariat KONI.
Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, pihaknya tidak menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka Triyana dan Wahyu Hidayat.
"Namun demikian, proses penyertaan keduanya dalam kasus ini terbukti cukup kuat," ungkap Jacob.
Terkait perkembangan sidang terdakwa Mujiman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Sriyono mengatakan belum mengarah pada tersangka baru. Namun dari pemeriksaan semakin terlihat jelas peran masing-masing tersangka.
“Dari pengembangan fakta persidangan, belum ada hal yang baru. Namun membuka masing-masing peran seperti WH yang ikut menandatangani kwitansi, dan TR ikut membuat berkas pelaporan KONI Sleman,” kata Sriyono.