regional
Langganan

Korupsi di Sektor Pendidikan Tempati Urutan Kedua di Indonesia - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by M104 Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 4 November 2017 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Ekonomi Bebas Korupsi (EBK) 2017 kedelapan kembali digelar di MM UGM, Sabtu (4/11/17). (Birgita Olimphia Nelsye/Harian Jogja).

Ekonomi Bebas Korupsi (EBK) yang kedelapan kembali digelar 2017 ini

Harianregional.com - SLEMAN- Ekonomi Bebas Korupsi (EBK) yang kedelapan kembali digelar 2017 ini. EBK 2017 mengajak untuk berfokus pada sektor pendidikan, yaitu untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Advertisement

Dalam rangkaian acara ini, digelar talkshow dengan tajuk Menguak Aksi Tikus Lapar dalam Tatanan Pendidikan Bangsa, Sabtu (4/11/17) di Auditorium Magister Manajemen (MM) UGM mulai 09.00-12.00 WIB.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat ada 425 kasus korupsi dalam kurun waktu 10 tahun sejak 2006-2015. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Menariknya, korupsi di sektor pendidikan menempati urutan kedua setelah korupsi keuangan daerah.

Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, I Nyoman Wara mengatakan pos-pos pendidikan yang banyak mengalami penyelewengan adalah dari pengadaan sarana dan prasarana yang termasuk infrastruktur di dalamnya. Korupsi sarana prasarana pendidikan memakan dana sebesar 542,5 M.

Advertisement

“Modus-modus mereka antara lain melalui kegiatan fiktif pemahalan [mark-up], pembelian alat yang tidak perlu, penggelapan uang oleh Badan Audit Kemahasiswaan, korupsi dana buku, infrastruktur sekolah melalui pendirian bangunan yang mangkrak, dan dana Bantuan Operasional Sekolah”, tuturnya.

Menurut Sigit Riyanto Ahli Hukum Dekan Fakultas Hukum UGM, korupsi ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya kerumitan ketika dana pemerintah masuk ke perguruan tinggi. Kedua, terjadi penurunan standar mutu gelar pendidikan (profesor, rektor, dan lainnya) oleh mereka yang mengelola pendidikan tinggi.

Pertanggungjawaban dana yang diterima sekolah atau kampus, baik dari hibah, CSR, maupun dari pemerintah harus dicatat. “Dana harus On Budget dan On Treasury, artinya dana yang diterima harus dicatat dan dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan,” ujar Nyoman.

Advertisement

Menurutnya, korupsi bisa menjadi masif jika ada keterlibatan pada level top management dan middle management. Maka perhatian terhadap level itu perlu ditingkatkan. Pun, Internal audit harus menjadi garda terdepan untuk melihat perkembangan penggunaan dana.

Kasus korupsi di sektor pendidikan masih jarang tersorot dan menjadi pembicaraan di Indonesia. Pemerintah Jokowi sendiri menanggapinya dengan banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Seharusnya pemerintah tidak hanya mengandalkan OTT. Tetapi harus melakukan case building, di mana data pendidikan tersebut ditelusuri penggunaannya. Ini harus ditutup dengan sistem yang akuntabel,” ujar Yoyok W Prakoso selaku Staf Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat KPK.

Penanganan korupsi tidak hanya melalui operasi fisik. “Penanganan korupsi juga harus secara kultural dan komprehensif yang dimulai sejak dini. Pun, harus mampu untuk menjaga kepentingan publik,” tutup Ainun Na’im Sekretaris Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Dikti.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif