regional
Langganan

KORUPSI DI BANK JATENG : Pimpinan Utama Susanto Wedi Mulai Diadili - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Kamis, 16 Oktober 2014 - 15:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi mulai diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system senilai Rp35 miliar di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu.

Advertisement

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (16/10/2014), dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Susanto.

Jaksa Penuntut Umum Heri Febri dalam dakwaannya mengatakan perkara korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu antara 2005 hingga 2011.

Dalam kasus tersebut, terdakwa menjabat sebagai Kepala Biro Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng yang ditugasi dalam tim lelang pengadaan sistem aplikasi core banking system Lelang pekerjaan dengan pagu anggaran antara Rp35 miliar sampai Rp72 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Sigma Cipta Caraka.

Advertisement

Dalam perjalanan waktu, diketahui PT SCC telah melakukan "wanprestasi" karena tidak bisa memenuhi pekerjaan yang telah disepakati.

"Pekerjaan yang dilakukan PT SCC tidak selesai 100 persen," katanya seperti dikutip Antara.

Terdakwa Susanto Wedi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang Proyek IT tersebut, lanjut dia, diketahui menyetujui pembayaran terhadap PT SCC meski telah melakukan pelanggaran.

Advertisement

"Terdakwa menyetujui dua kali pembayaran terhadap PT SCC dengan total nilai Rp3,1 miliar," katanya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang No.31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif