regional
Langganan

KORUPSI DANA PENDIDIKAN : Berkas Perkara Lengkap, Mantan Bupati Kudus Segera Disidang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Senin, 6 Oktober 2014 - 20:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Berkas perkara mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005 pada Dinas Pendidikian dan Kebudayaan Kudus, Senin, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Advertisement

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Amran Lakoni, di Kudus, Senin (6/10/2014), pelimpahan berkas mantan Bupati Kudus periode 2003-2008 tersebut bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya.

Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kudus Ruslin serta Direktur CV Gani and Sons Abdulgani Aup selaku rekanan.

"Berkas korupsi ketiga tersangka tersebut kami limpahkan ke Tipikor Semarang hari ini (6/10/2014) setelah surat dakwaannya selesai dibuat," ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Adapun jumlah jaksanya, lanjut dia, ada lima orang yang akan menangani setiap berkas perkara tersebut.

Dari kelima jaksa tersebut, sebanyak tiga orang di antaranya dari Kejari Kudus dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata dia, Kejari Kudus menunggu penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, Kejari Kudus juga akan menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, katanya, harus menunggu fakta di persidangan.

Dalam surat dakwaan yang disusun Kejari Kudus, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang nilai proyeknya mencapai Rp21,984 miliar yang bersumber dari APBN dengan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif