Korupsi dana hibah untuk KONI terus dikebut Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Untuk menyidik kasus tersebut, Kejari memeriksa Ketua DPRD Semarang, Supriyadi
Kanalsemarang.com, SEMARANG—Ketua DPRD Semarang Supriyadi diperiksa Kejaksaan Negeri di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI setempat.
Supriyadi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Semarang.
"Memenuhi panggilan kejaksaan, kaitannya dengan cabang olahraga yang saya pimpin," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, berbagai hal yang berkaitan dengan roda organisasi ini sudah dijelaskan.
"Tadi sudah disampaikan kalau yang lebih paham tentang sekretaris organisasi ini," katanya sambil menjelaskan jika dalam pemeriksaan tersebut Sekretaris Perpani Kota Semarang ikut diajak untuk memberi pernyataan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Arifin Arsyad membenarkan pemanggilan sejumlah pengurus cabang olahraga dalam perkara ini.
"Ada empat pengurus cabang olahraga, namun hanya tiga yang datang," katanya seperti dikutip Antara.
Namun, Arifin tidak menjelaskan rinci pengurus cabang olahraga apa saja yang dipanggil pada pemeriksaan hari Kamis ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan DAS, pengurus KONI Kota Semarang, sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah untuk organisasi tersebut.
Penetapan tersangka itu didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor 92/O.3.10/Fd.1/I/2015.