regional
Langganan

KORUPSI DANA BENCANA KUDUS : Sanksi Terhadap Bendahara BPBD Tunggu Tim Disiplin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Jumat, 5 September 2014 - 22:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG - Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkab Kudus, Agus Budi Satriyo mengungkapkan pemberian sanksi terhadap Nur Kasian, yang merupakan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, menunggu tim disiplin.

Advertisement

"Upaya pembinaan oleh atasannya langsung juga sudah ditempuh, bahkan yang bersangkutan sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali namun belum juga ada respons," ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (5/9/2014).

Sejak adanya kasus dugaan kasus korupsi di BPBD Kudus, kata dia, Nur Kasian yang saat itu menjabat sebagai bendahara tercatat tidak disiplin dalam bekerja, karena hingga sekarang diperkirakan tidak masuk kerja selama dua bulan lebih.

Pemkab Kudus, katanya, juga berupaya menyelesaiakan permasalahan yang dihadapi dengan menghadirkan Nur Kasian.

Advertisement

Kenyataannya, lanjut dia, yang bersangkutan tidak pernah hadir, termasuk upaya Inspektorat Kudus memanggil Nur Kasian hingga sekarang juga belum berhasil.

"Kami menganggap dia tidak kooperatif. Sedangkan bentuk sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana penyelewengan dana bantuan bencana, kata dia, diserahkan kepada penegak hukum, sedangkan tim disiplin kepegawaian Pemkab Kudus akan memproses terkait kedisiplinannya sebagai PNS.

Advertisement

Berdasarkan PP 53/2010, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama beberapa hari bisa dikenakan sanksi ringan, sedang hingga berat.

Adapun sanksi berat diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah.

Bentuk sanksi berat sesuai PP 53/2010, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nur Kasian dilaporkan kepada Polres Kudus atas dugaan penyelewengan dana bantuan dari Tohir Foundation Jakarta sebesar Rp190 juta untuk 19 rumah yang menjadi korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.

Selain itu, Nur Kasian juga diduga menyelewengkan dana bantuan Gubernur Jateng dalam bentuk cek senilai Rp456 juta yang diberikan kepada BPBD Kudus.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif