regional
Langganan

KORUPSI DANA BENCANA : Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Baru - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 8 Oktober 2014 - 05:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat.

Advertisement

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, di Kudus, Selasa (7/10/2014), kedua tersangka tersebut berinisial "R" dan "M".

Kedua tersangka tersebut, kata dia, salah satunya merupakan pejabat di lingkungan BPBD Kudus dan satunya merupakan rekanan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, kata dia, terhitung sejak Selasa ini.

Advertisement

Sebetulnya, lanjut dia, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya hari ini, namun hanya tersangka berinisial "R" yang memenuhi panggilan.

Sementara tersangka berinisial "M", katanya, tidak memenuhi panggilan.

"Kami akan kembali melayangkan pemanggilan dan diharapkan dia bersikap kooperatif," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus Rudy Maryanto ditemui usai memenuhi panggilan Kejari Kudus mengatakan, dirinya hanya dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Kudus.

Sebelumnya, Kejari Kudus menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi BPBD Kudus.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kudus.

Kini ada tambahan dua tersangka baru, salah satunya merupakan rekanan BPBD Kudus pada saat pengadaan belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, Kejari Kudus masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Jateng.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif