Korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng memasuki sidang vonis. Sekretaris Partai Golkar Jateng, Iqbal Wibisono dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Kanalsemarang.com, SEMARANG—Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat di Kabupaten Wonosobo pada 2008.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Hastopo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (24/2/2015), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun dan empat bulan penjara.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama sebulan.
Majelis hakim menyetakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Saat perbuatan korupsi tersebut terjadi, terdakwa menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah.
Terdakwa telah memerintahkan pemotongan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo.
Atas pemotongan yang dilakukannya itu, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian tersebut.