regional
Langganan

KORUPSI DANA BANSOS JATENG : Kadispora Jateng Jadi Tersangka Korupsi Bansos? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Selasa, 16 Juni 2015 - 01:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi dana bansos Jateng sereta Kadispora Jateng jadi tersangka?

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Tengah Budi Santoso dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat pada 2011.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam sidang gugatan prapreadilan yang diajukan staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto terhadap Kejaksaan Tinggi setempat di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/6/2015).

Kuasa Hukum Joko Mardiyanto, Irton Tabrani, mengatakan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah itu tertera dalam jawaban penyidik Kejaksaan Tinggi atas gugatan pemohon. "Pada poin nomor 26 jawaban penyidik dijelaskan sudah ada penetapan tersangka atas nama Budi Santoso," katanya.

Poin jawaban jaksa penyidik itu menjelaskan Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/O.3/Fd.1/01/2015. Surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut diterbitkan pada 3 Juni 2015.

Advertisement

Budi Santoso sendiri menjabat sebagai Kepala Biro Bina Sosial hingga 31 Maret 2011. Posisi tersebut selanjutnya dijabat oleh Joko Mardiyanto mulai 1 April 2011.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi yang ditemui di kantornya, Jl. Pahlawan, Kota Semarang tidak membantah maupun membenarkan adanya penetapan tersangka baru itu. "Dokumen yang saya tanda tangani banyak sekali, silakan tanya langsung ke bidang pidsus saja," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka yang juga sudah ditahan tersebut antara lain staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah Joko Suyanto, serta lima penerima fiktif bansos.

Advertisement

 

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif