Korupsi BPBD Kudus terus disidik Kejaksaan Negeri. Kejari menatapkan perpanjangan penahanan lima tersangka untuk penyusunan dakwaan
Kanalsemarang.com, KUDUS - Penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diperpanjang menyusul belum selesainya proses penyusunan dakwaan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni.
"Penahanan para tersangka saat ini diperpanjang menjadi 30 hari," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (15/1/2015).
"Penahanan para tersangka saat ini diperpanjang menjadi 30 hari," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (15/1/2015).
Ia mengatakan, pada tahap penuntutan baru sekali dilakukan perpanjangan masa penahanan, setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari.
Ia mengakui, personel yang ada memang sibuk dalam penanganan kasus korupsi lainnya yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Meski demikian, dia optimistis, bulan ini tahap penuntutan bisa dituntaskan sehingga bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang.
"Mudah-mudahan berkas untuk kelima tersangka bisa dilimpahkan dalam waktu bersamaan," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut, yakni Maryanto, Muslimin, Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian.
Terkait lamanya penanganan kasus tersebut, kata dia, salah satunya karena proses audit kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng harus menunggu lama.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan logistik bencana mulai didalami oleh Kejari Kudus pada Maret 2014.
Selanjutnya, Kejari Kudus menetapkan para tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.