Korupsi BPBD Kudus bakal segera masuk ruang sidang. Kejaksaan negeri Kudus mengatakan menargetkan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri paling lambat 10 Januari 2015
Kanalsemarang.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 10 Januari 2015.
"Saat ini kami masih mempersiapkan berkas berita acara pemeriksaannya dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni melalui Kasi Pidana Khusus Paidi seperti dikutip Antara, Rabu (31/12/2014).
Ia memperkirakan rencana tersebut dilakukan pada Jumat (2/1/2015).
Pelimpahan ke Tipikor Semarang, kata dia, dijadwalkan bisa dilakukan pada 10 Januari 2015.
Ia berharap, rencana tersebut berjalan lancar sehingga kasus tersebut cepat diselesaikan.
Lamanya penangan kasus tersebut, salah satunya karena Kejari Kudus harus menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.
Pengajuan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng dilakukan oleh Kejari Kudus sejak 9 Juni 2014 dan baru diketahui hasilnya pada bulan ini.
Kejari Kudus menetapkan lima tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto, dan Muslimin terkait dengan kasus itu.
Sebanyak empat di antara lima tersangka tersebut, merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satu lainnya rekanan BPBD.
Sebanyak tiga tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada Selasa (7/10), sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan Selasa (14/10) bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.
Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus, serta Rudhy Maryanto masih bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Kasi Kedaruratan dan Logistik.