by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 16 Januari 2013 - 16:57 WIB
“Berapapun kecilnya kerugian negara dan meski telah dikembalikan kepada yang berhak, perbuatan korupsi tetap melanggar hukum,” tegas anggota ABS, Andi saat bertemu Kajari Bantul Retno Harjantari Iriani di kantornya, Rabu (16/1/2013).
setelah kasus dakons di Dusun Darmojurang mencuat pada Oktober 2012, sejumlah dusun dari total 16 dusun di Seloharjo sibuk mengembalikan potongan dakons susulan kepada warga yang berhak menerima. Salah satunya di Dusun Dukuh. Besarnya pengembalian potongan itu bervariasi.
Membantah tudingan tebang pilih dalam mengusut kasus dakons di Desa Seloharjo, Kasi Intel Kejari Bantul Putro Haryanto mengaku telah menerjunkan anggotanya untuk menghimpun data di lapangan.
“Yang terbukti ada pemotongan dakons hanya di Dermojurang. Di dusun-dusun lain, itu berdasar kesepakatan bersama untuk pembangunan fasilitas umum,” jelas Putro.
Putro menambahkan, jika semua yang diduga terlibat dalam pemotongan dakons harus dimejahijaukan, pihaknya tidak dapat menjamin kondusivitas warga Seloharjo. Karena sejumlah penyidik hendak menyiapkan agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.