regional
Langganan

KISRUH TAKSI ONLINE : Sultan Akan Temui Menteri Perhubungan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 18 Februari 2017 - 06:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Pemda DIY tidak berwenang melakukan penindakan terhadap maraknya plat hitam yang beroperasi layaknya taksi.

Harianregional.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji akan menemui Menteri Perhubungan untuk membahas kisruh keberadaan taksi online di Jogja. Sultan berharap ada solusi terkait dengan persoalan itu dengan tidak menimbulkan masalah bagi semua orang yang mencari penghidupan.

Advertisement

Sultan HB X menjelaskan, pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait kisruh antara taksi konvensional atau berplat kuning dengan taksi online yang berplat hitam. Karena, ketentuan mengenai taksi online berpelat hitam itu menjadi wewenang pemerintah pusat. Sultan mengakui banyaknya kendaraan plat hitam yang berperan sebagai taksi beroperasi di Kota Jogja.

"Sekarang dengan adanya online itu banyak juga yang plat hitam, ya kan, yang berperan seperti taksi [plat kuning]. Saya belum bisa berkomentar banyak, ini kan wewenang departemen [Kementrian Perhubungan]," jelasnya di Kompleks Kepatihan, Jumat (17/2/2017).

Sebagaimana diketahui Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Aturan ini mengatur secara detail beroperasinya angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan untuk tujuan tertenti, keperluan wisata hingga angkutan orang di kawasan tertentu. Termasuk penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang tertuang dalam Pasal 40 hingga 42 Permenhub No.32/2016.

Advertisement

Sultan menegaskan, sesuai ketentuan perundangan, kendaraan plat hitam tidak bisa berfungsi sebagai taksi. Namun, Pemda DIY tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap maraknya plat hitam yang beroperasi layaknya taksi.

"Kalau ketentuan perundangan, plat hitam itu kan tidak bisa berfungsi sebagai taksi kan gitu, iya to. Tetapi itu wewenangnya bukan pada saya [Pemda DIY], pada departemen [kewenangan ada di Kementrian Perhubungan]," tegasnya.

Terkait kemelut itu, Sultan akan segera mengkomunikasikan dengan Menteru Perhubungan pekan depan. Koordinasi itu akan dilakukan dengan Kementrian untuk mencari solusi kira-kira kebijakan apa yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan itu dengan tidak menimbulkan masalah bagi mereka yang mencari rizki.

Advertisement

"Nanti kita coba saya ke departemen kira-kira kebijakan itu apa, untuk tidak menimbulkan masalah, di dalam semua orang untuk mencari rejeki. Senin saya di departemen Pariwisata karena undangan untuk rapat koordinasi beberapa gubernur, kalau memang punya ruang Bapak Menteri nanti bisa menyediakan hari Selasa siang, saya akan bertemu sama beliau," ungkap Sultan HB X.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif