by Andreas Tri Pamungkas Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 29 September 2013 - 13:42 WIB
Harianregional.com, JOGJA- Tanah Kraton Yogyakarta nantinya akan menjadi tanah milik kelembagaan kraton, bukan milik pribadi Sultan atau adipati yang bertahta.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DPRD DIY Esti Wijayati, mengutip penjelasan dari Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan, kata Esti, memastikan soal pertanahan Kasultanan bahwa dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan, tanah- tanah itu secara sah diakui hak miliknya oleh kelembagaan Kraton, bukan pribadi Sultan atau Adipati yang bertahta.
“Undang- Undang Keistimewaan adalah lex specialis [khusus], sehingga mengesampingkan Undang- Undang Pokok Agraria,” kata Esti, baru-baru ini.
Soal pengaturan tanah itu, Ahli Pertanahan UGM Prof Suyitno mengatakan dengan UUK membuat adanya kepastian baik dari pemilik, pemerintah, dan warga yang menempati.
Sebab, sekalipun sudah ada Perda DIY No3/1984, masih saja terjadi perdebatan siapa pemilik sah tanah tak bersertifikat yang diakui warga dan Kraton adalah tanah kasultanan dan kadipaten.
“Yang terpenting ke depan adalah bagaimana agar SG/PAG itu bisa digunakan warga untuk kebaikan bersama,” kata dia.