by Redaksi - Espos.id Regional - Rabu, 20 Mei 2015 - 17:50 WIB
Kanalsemarang.com, SEMARANG-Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Noor Kasiyan, diduga mengalirkan sebagian dana bantuan bencana yang digelapkannya kepada seorang wanita pemandu di sebuah tempat karaoke di daerah itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (19/5/2015), ketika seorang wanita berinisial Sg dimintai keterangan sebagai saksi.
Sg yang memiliki nama alias Maya itu mengungkapkan sering menemani terdakwa saat datang ke tempat karaoke.
"Kenal sejak Januari 2014, sekitar dua bulan selalu menemani nyanyi," katanya.
Selama sekitar dua bulan berkenalan itu, lanjut dia, terdakwa memperoleh pasokan uang dari terdakwa mencapai sekitar Rp61 juta.
Saksi mengaku tidak mengetahui asal uang yang dikirim dengan cara transfer antarrekening itu. Uang tersebut, lanjut dia, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain Sg, pengadilan juga memeriksa tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa.
Mantan Bendahara BPBD Kabupaten Kudus Noor Kasiyan didakwa menggelapkan dana bantuan untuk korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, pada Januari 2014.
Dana bantuan tersebut berasal dari Erick Tohir Foundation dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jaksa mendakwa Noor atas dugaan penggelapan yang besarnya diduga sampai Rp640 juta.