regional
Langganan

KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL : Sekretaris DPD Golkar Jateng Didakwa Terima Duit Rp60 Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Senin, 17 November 2014 - 21:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG - Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah, 2008 sebesar Rp60 juta.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (17/11/2014), yang mengagendakan pembacaan dakwaan.

Menurut jaksa, mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.

Advertisement

Menurut jaksa, mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.

Dalam salah satu dakwaan yang disusun secara berlapis tersebut, lanjut dia, terdakwa dinilai telah menawarkan dan meminta uang yang dipotong dari dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi empat lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo itu.

"Uang yang diterima terdakwa tersebut bukan merupakan haknya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo itu seperti dikutip Antara.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara berlapis dengan pasal 2,3,5 dan 11 UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Iqbal melalui penasihat hukumnya Yosep Parera langsung mengajukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Yosep menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan jaksa dalam menyidik kasus tersebut.

Advertisement

"Jaksa telah melanggar pasal 51 KUHAP dalam penanganan kasus ini," katanya.

Pelanggaran yang dilakukan tersebut, kata dia, berkaitan dengan tidak adanya pasal yang dikenakan dalam empat kali pemeriksaan terdakwa saat di Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Dalam sidang tersebut, Yosep juga menanyakan perihal surat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya meminta perlindungan hukum dalam kasus ini.

Advertisement

Majelis hakim selanjutnya akan mengecek dahulu perihal surat yang diajukan tersebut.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif