by Sunartono Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 24 Januari 2015 - 17:20 WIB
Kasus judi Sleman berhasil diungkap Polisi setelah adanya laporan warga. Sebuah rumah yang sering dijadikan arena judi digerebek
Harianregional.com, SLEMAN - Petugas Polsek Mlati menggerebek sebuah rumah di Ngrajek Kidul RT 05 RW 25 Tirtoadi, Mlati, Sleman, Kamis (22/1/2015) dini hari.
Tujuh orang tersangka ditangkap, dua diantaranya bapak dengan anak yang bertindak sebagai bandar judi.
Dua tersangka yaitu SSW, 61, yang juga bandar sekaligus pemilik rumah serta SSB, 37, merupakan anak dari SSW.
Lima tersangka lain yaitu WHN, 35; WRJ, 29; ANS, 39, ISM, 35 dan SGY, 35. Semuanya warga Ngrajek Kidul RT 05 RW 25 Tirtoadi, Mlati dan berprofesi sebagai buruh.
Kapolsek Mlati Kompol Sarwendo menjelaskan para tersangka digerebek dini hari setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pemilik rumah, SSW memberikan fasilitas judi tersebut kepada para tersangka, seperti menyediakan tempat dan berbagai alat pendukung untuk melakukan aktifitas judi hingga larut malam.
"Mereka datang ke rumah dengan jalan kaki, rumahnya dekat. Jenis judinya kartu domino," ungkapnya, Jumat (23/1/2015).
Sejumlah barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu antara lain delapan set kartu domino, uang tunai Rp911.000, serta besek untuk tempat uang serta tikar.
Para tersangka ternyata bukan kali ini saja melakukan judi di tempat tersebut. Mereka sudah berkali-kali selama 1,5 bulan terakhir. Mereka bahkan tetap nekat melakukan praktek judi meski di sebelah rumah tengah digelar tahlilan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP saat ini sudah resmi ditahan. Penggerebekan disaksikan tokoh masyarakat sesuai prosedur ada saksi lain," ungkapnya.
Penggerebekan dilakukan sesuai dengan komitmen Polda DIY untuk memberantas penyakit masyarakat. Ia mengimbau seluruh masyarakat jika ada informasi terkait judi sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.