regional
Langganan

Kasat Reskrim Bantul: Warga Tak Berhak Laporkan Dugaan Korupsi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dinda Leo Listy Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Senin, 2 April 2012 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

BANTUL –Sekitar 150 warga Dusun Ngentak, Seloharjo, Pundong mendatangi Mapolres Bantul, Senin (2/4) pukul 10.30 WIB.

Sesampainya di Mapolres, belasan perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Warga Ngentak (Gertak) itu langsung diterima Kasat Binmas dan Kasat Reskrim untuk menggelar pertemuan di ruang aula lantai 2.

Advertisement

Kedatangan warga Gertak itu untuk melaporkan dugaan kasus korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang melibatkan sejumlah pamong Desa Seloharjo. Namun, niatan warga tersebut akhirnya kandas.

Sebab, dalam pertemuan itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetya mengatakan, warga tidak berhak melaporkan dugaan korupsi maupun penipuan atau penggelapan terhadap para pamong desanya.

”Karena, dana itu bantuan dari pemerintah. Bukan murni uang warga (semacam kas desa),” kata Alaal. Maka itu, yang berhak membuat laporan adalah instansi terkait, baik dari pemerintah pusat atau daerah, yang bersangkutan dengan pengucuran dana PPIP itu.

Advertisement

Namun demikian, Alaal tetap menyambut baik upaya warga yang telah peduli dan ikut aktif demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih itu. "Sementara, warga bisa membuat laporan informasi (LI) dulu," ujarnya. (apo)

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Bantul Pundong Polisi Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif