by Newswire Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Senin, 4 Oktober 2021 - 17:48 WIB
Esposin, SEMARANG -- Tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di dalam toilet di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengaku khilaf telah melakukan perbuatan keji.
Tersangka mengaku perbuatan keji, membunuh bayi yang baru dilahirkan itu dilakukan karena dipicu rasa malu dan bingung karena bayi itu merupakan hasil hubungan intim di luar nikah.
"Kami terpaksa melakukan tindakan keji itu karena bingung dan malu," ujar tersangka A, 22, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Sadis! Pasangan Kekasih di Semarang Ini Bunuh Bayinya di Toilet
Baca juga: Sadis! Pasangan Kekasih di Semarang Ini Bunuh Bayinya di Toilet
Tersangka A, bersama kekasihnya Y, perempuan 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi.
Perbuatan keji itu dilakukan pasangan kekasih itu di sebuah kamar mandi, atau toilet di kawasan Kradenan, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Sabtu (2/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di dalam toilet warga di Kota Semarang itu adalah pasangan AA dan Y.
Y melahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dibunuh dengan cara dijerah kain di bagian leher, lantas dibuang melalui ventilasi kamar mandi.
Agus mengatakan tersangka AA dan Y merupakan pasangan kekasih yang tinggal satu kontrakan di wilayah Sampangan. Setelah dua tahun berpacaran, Y pun hamil.
"Mereka ini berpacaran sudah sekitar dua tahun. Mereka berhubungan badan dan perempuan hamil. Pada Agustus 2021, tersangka laki-laki meminta menggugurkan dan mereka sepakat," ujar Agus dikutip dari detik.com, Senin (4/10/2021).
Setelah sepakat menggugurkan kandungan, AA kemudian mencari cara di internet. Ia juga membeli obat penggugur kandungan.
“Tersangka hendak mengecek kandungan. Tapi kemudian mampir ke salah satu rumah warga untuk menumpang kamar mandi,” ujarnya.
Baca juga: Pembunuhan bayi di toilet sekolah gegerkan Surabaya
Saat berada dalam kamar mandi itu, ternyata tersangka Y melahirkan. Bayi perempuan yang hidup itu kemudian dihabisi oleh pasangan kekasih di Semarang tersebut.
“Kondisi dari hasil autopsi saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher. Dari keterangan tersangka, leher dijerat kain. Ada beberapa luka di kepala karena dibuang lewat ventilasi toilet,” ujarnya.
Jasad bayi itu kemudian ditemukan di belakang rumah warga tersebut dan dilaporkan ke polisi pada hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan Y dan AA .
Akibat perbuatannya, para tersangka pembunuhan bayi dalam toilet di Semarang itu dijerat Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.