regional
Langganan

Ini Pengakuan Pengelola Tempat Judi Kasino di Anjasmoro Semarang

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 23 September 2024 - 12:56 WIB

ESPOS.ID - Suasana press conference pengungkapan kasus perjudian di kawasan Asjasmoro, Kota Semarang. Senin (23/9/2024) (Espos.id/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG — Polrestabes Semarang berhasil mengungkap serta mengamankan pengelola rumah judi yang beroperasi di kawasan Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Rumah judi ini telah beroperasi sejak Agustus 2024.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan lokasi yang dijadikan tempat perjudian berada di lantai 3 Gedung Babyface Karaoke. Polisi juga telah memasang polisi line hingga spanduk di halaman depan gedung tersebut.

Advertisement

“Dari peristiwa ini kami mengamankan 12 orang. Tapi yang dilakukan penahanan 10 orang. Karena dua orang hanya bertugas sebagai petugas kebersihan atau office boy,” Kata Irwan saat press conference, Senin (23/9/2024).

Para tersangka yang ditahan ini memiliki tugas dan peran berbeda-beda. Misal Jimmy Rahardjo, 40, sebagai penyelenggara, Budi Harjoko,42, sebagai pengawas arena, Sigit Rawan dan Sony Hidayat sebagai security.

“Tersangka lainnya ada yang berperan untuk membagikan chip, melayani pembelian chip dan lain-lainnya. Rumah judi ini beroperasi mulai pukul 12.00-04.00 WIB pagi, ” bebernya.

Advertisement

Dari peristiwa penggrebekan tempat perjudian pada Jumat (20/9/2024) malam. Polisi baru mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1,3 milliar, empat layar monitor, kalkulator dan kertas aturan permainan judi.

Salah satu pengelola rumah judi Anjasmoro, Budi Harjoko mengaku pihaknya menggunakan jenis permainan batara sebagai media orang berjudi. 

Sedangkan cara memasarkan rumah judi yang dikelolanya hanya mengandalkan mulut ke mulut para pemain yang berjudi disana.

Advertisement

“Semua orang bisa masuk tapi kalau mau main (judi) harus beli koin. Transaksi orang beli koin paling besar Rp100 juta,” tuturnya.

Dia melanjutkan rumah judinya tersebut pertama kali beroperasi 29 Agustus 2024. Kemudian sempat berhenti dan mulai beroperasi kembali pada 16 September 2024.

“Omset hariannya berapa yang kurang tau. Uang tunai sebesar Rp1,3 milliar (disita polisi) itu modal buat seminggu. Saya dibayar Rp300.000 per hari,” tukasnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kasino Rumah Judi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif