regional
Langganan

Koboi Kendal yang Tembak Mobil Pengendara di Pantura Demak Jadi Tersangka

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 23 September 2024 - 14:43 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pistol. (Freepik)

Esposin, DEMAK – Proses penyidikan pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, masih berlangsung. 

Terbaru, polisi telah menetapkan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60, sebagai tersangka.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik unit tindak pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak. 

Pihaknya juga sudah menyita barang bukti di antaranya senjata api jenis glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

“Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap AKP Winardi kepada Esposin, Senin (23/9/2024).

Advertisement

Langkah selanjutnya, Polres Demak akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik. Tujuannya tak lain untuk memastikan jenis dan surat izin senjata tersebut.

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat izin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelasnya.

Winardi menambahkan, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang. 

Advertisement

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan.

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, S rupanya seorang komisaris perusahaan. Ia juga memiliki izin kepemilikan senjata api.

“Iya, yang bersangkutan memiliki izin [kepemilikan senjata]. [S] seorang Kom [komisaris] perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif