regional
Langganan

Kata Warga Soal Tempat Judi Anjasmoro Semarang yang Digerebek Polisi

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 23 September 2024 - 15:45 WIB

ESPOS.ID - Penampakan tempat perjudian yang berlokasi di Gedung Babyface Karaoke, Anjasmoro, Kota Semarang dipasangi garis polisi. Senin (23/9/2024) (Espos.id/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG — Salah satu tempat perjudian alias Kasino di kawasan Anjasmoro, Kota Semarang berhasil diungkapkan oleh Polrestabes Semarang. 

Warga setempat dibuat kaget dengan adanya tempat perjudian yang telah beroperasi sebulan terakhir.

Advertisement

Sebelumnya kepolisian telah melakukan penggrebekan tempat judi yang menyatu dengan tempat karaoke pada Jumat (20/9/2024). Sebanyak 12 orang pengelola langsung diamankan jajaran Polrestabes Semarang.

“Saya nggak tahu (perjudian) itu. Saya tahunya itu setelah dihubungi oleh teman lewat whatsapp. Katanya tonggomu (tetanggamu) digerebek polisi,” ucap Suprapto salah seorang penjual nasi di dekat lokasi perjudian kepada Espos.id, Senin (23/9/2024).

Pasca-penggerebekan tempat judi yang berlokasi di gedung Babyface Karaoke Semarang nampak sepi. 

Advertisement

Bahkan gerbang masuk ke gedung tersebut dipasang garis polisi dan spanduk berisikan bahwa gedung tersebut sedang dalam pengawasan polisi.

Suprapto mulanya hanya mengetahui lokasi yang dijadikan perjudian sebatas tempat hiburan. Dia mengaku mulai ada aktivitas dari dalam gedung Babyface Karaoke sekitar jam 08.00 WIB pagi.

“Setelah dipasang garis polisi warga sekitar sini pada kaget. Udah tiga hari ini sudah tidak ada aktivitas apapun. Biasanya ada mobil yang keluar-masuk atau suara musik yang kedengaran sampai luar,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut lokasi yang dijadikan tempat perjudian berada di lantai tiga. Sedangkan aktivitas perjudian pertama kali beroperasi pada akhir bulan Agustus 2024.

Selain mengamankan 12 orang pengelola, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp1,3 milliar, empat layar monitor, kalkulator dan kertas aturan permainan judi.

“Dari peristiwa ini kami mengamankan 12 orang. Tapi yang dilakukan penahanan 10 orang. Sebab dua orang lainnya yang bertugas sebagai petugas kebersihan atau office boy kami lepas, ” Kata Irwan saat menghadirkan para tersangka di Mapolrestabes Semarang.

Para tersangka yang ditahan ini memiliki tugas dan peran berbeda-beda. Misal Jimmy Rahardjo, 40, sebagai penyelenggara, Budi Harjoko, 42, sebagai pengawas arena, Sigit Rawan dan Sony Hidayat sebagai security.

“Tersangka lainnya ada yang berperan untuk membagikan chip, melayani pembelian chip dan lain-lainnya. Rumah judi ini beroperasi mulai pukul 12.00-04.00 WIB pagi, ” bebernya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kasino Rumah Judi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif