regional
Langganan

Ngerinya Tawuran Antargeng Remaja di Surabaya, Pelaku Bawa Celurit hingga Golok

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Senin, 23 September 2024 - 18:06 WIB

ESPOS.ID - Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam usai menggagalkan tawuran ala gangster beranggotakan anak-anak di Surabaya, Minggu dini hari (22/9/2024). (ANTARA/HO-Polrestabes Surabaya)

Esposin, SURABAYA – Aksi tawuran antar geng yang mayoritas anggotanya anak di bawah umur digagalkan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, dua kelompok geng remaja itu merencanakan tawuran melalui media sosial.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Santoso, mengatakan anak-anak yang tergabung dalam dua kelompok ala gangster ini merencanakan tawuran melalui media sosial pada Minggu dini hari, 22 September 2024.

Advertisement

"Kami segera menerjunkan Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya," katanya dalam keterangan pers di Surabaya, Senin (23/9/2024).

Patroli Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang terdiri dari 11 personel itu kemudian menjumpai sekelompok remaja yang mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Surabaya. Sekelompok remaja ini lari berhamburan saat dihampiri polisi di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Surabaya.

Namun, lima remaja di antaranya berhasil ditangkap polisi. Masing-masing berinisial ZFAS, BAI, ANF, MFEA dan MFA, semuanya warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, berusia 16 hingga 17 tahun.

Advertisement

Dari lima anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa masing-masing sebilah celurit dan golok, serta tiga unit telepon seluler. Sepeda motor yang dikendarai anak-anak ini juga turut disita polisi.

Anak-anak yang ditangkap polisi itu mengaku tergabung dengan kelompok ala gangster bernama Kampung Tengah Horror. Mereka berencana bentrok dengan kelompok ala gansgter Barat Mysteri.

AKBP Teguh Santoso memastikan akan terus berupaya mencegah tawuran antar gangster yang melibatkan anak-anak.

Advertisement

Sementara terhadap para remaja yang berhasil diamankan, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

"Saat ini kelima pelaku telah kami serahkan ke Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Teguh.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif