regional
Langganan

Akhir September Pendaftaran Ditutup, Pengawas TPS di Jateng Masih Kurang 8.000 Orang

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 23 September 2024 - 16:48 WIB

ESPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), saat kegiatan paparan sosialisasi pembentukan PTPS di Hotel Ciputra Simpang Lima Semarang, Senin (23/9/2024). (Espos.id/Adhik Kurniawan)

Esposin, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), mencatat sudah ada sebanyak 48.000 warga mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kendati demikian, pihaknya masih ada kekurangan 8.000 dari kebutuhan atau sekitar 15 persen.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jateng, M Rofiuddin, mengatan pendaftar PTPS kini mencapai 85 persen. 

Advertisement

Adapun proses pendaftaran sudah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September.

“Nah, kebutuhannya 56 orang sesuai jumlah TPS. Per hari ini pendaftar PTPS sudah 48 ribu atau sekitar 85 persen,” ujar Rofiuddin seusai paparan sosialisasi pembentukan PTPS di Hotel Ciputra Simpang Lima Semarang, Senin (23/9/2024).

Rofiuddin melanjutkan, nantinya, satu tempat pemungutan suara (TPS), wajib punya satu petugas PTPS. 

Advertisement

Sedangkan untuk membuat warga leluasa mendaftar PTPS, maka masing-masing TPS harus membuka pendaftaran dua kali.

“Tetapi untuk pendaftaran PTPS bagi perempuan kalau tidak ada pendaftarnya maka akan diperpanjang jadwalnya. Karena dalam regulasi kita memang mengatur partisipasi khusus dari pengawas perempuan,” sambungnya.

Mengenai honor, tiap PTPS akan diberi honor Rp800.000 untuk masa kerja kurang lebih sebulan. 

Advertisement

Sedangkan untuk syarat pendaftaran PTPS, minimal lulusan SMA, tidak sedang menjadi anggota parpol, tidak terikat dalam perkawinan dengan anggota badan ad hoc, tidak menduduki jabatan politik, dinyatakan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

Para petugas PTPS nantinya juga akan didistribusikan ke 103 TPS yang letaknya di lokasi khusus. Seperti pondok pesantren, madrasah dan lapas.

“Siapapun bisa daftar karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan jurdil,” jelasnya.

Sedangkan dengan masa kampanye Pilgub Jateng dan Pilkada serentak, Bawaslu Jateng memperkirakan potensi pelanggarannya lebihnke kampanye diluar jadwal, kampanye berunsur SARA dan sebaran politik uang. 

“Dan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan juga tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif