by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Senin, 21 Juni 2021 - 22:43 WIB
Esposin, NGAWI -- Alami kejang dan sempat tak sadarkan diri, bocah berusia tiga tahun salah satu korban keracunan massal di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, harus dirujuk ke RSUD dr. Soeroto Ngawi.
Anak itu bernama Muhammad Dahlan Aziz, warga Desa Sukowiyono. Dahlan bersama ibu dan bapaknya menjadi korban dalam keracunan itu setelah menyantap makanan hajatan syukuran tiga bulan kelahiran anak tetangganya.
Pantauan Madiunpos.com di Puskesmas Padas, terjadi kegaduhan di ruang rawat inap. Ada anak laki-laki berusia tiga tahun itu tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Terlihat bocah korban keracunan makanan di Ngawi diam dengan badan kaku serta mata melotot.
Baca juga: Ayo Siap-Siap! Pemkab Ponorogo Segera Buka 2.063 Lowongan CPNS dan PPPK
Petugas medis dengan sigap menangani bocah korban keracunan di Ngawi tersebut dan menyadarkannya. Setelah beberapa saat, bocah itu kemudian sadar dan bisa berbicara. Petugas medis yang merawatnya pun terlihat lega setelah melihat anak itu sudah sadar.
Kepala Puskesmas Padas, Zain Ratna Priyanto, memgatakan ada satu korban yang dibawa ke RSUD dr. Soeroto untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan, yakni bocah berusia tiga tahun bernama Muhammad Dahlan Aziz. Dia menuturkan bocah itu sempat tidak sadarkan diri dan kejang-kejang.
"Tadi memang sempat kejang-kejang dan tidak sadar. Suhu tubuhnya juga panas banget sampai 39 derajat celcius," jelas dia, Senin (21/6/2021) siang.
Baca juga: Waduh! Warga Ngawi yang Keracunan Makanan Hajatan Jadi 49 Orang
Zain menuturkan anak tersebut menjadi salah satu korban keracunan massal di Ngawi setelah menyantap nasi kotak hajatan. Anak itu makan nasi kotak bersama bapak dan ibunya.
"Yang paling parah anak ini dan ibunya. Bapaknya juga mengalami keracunan, tetapi tidak begitu parah," jelasnya.
Lantaran kondisi bocah yang memiliki penyakit bawaan itu, kata dia, akhirnya harus dirujuk ke RSUD dr. Soeroto. Hal ini supaya si bocah mendapatkan perawatan lebih maksimal di rumah sakit.