by Jibi Solopos Antara M. Risyal Hidayat - Espos.id Regional - Senin, 2 November 2015 - 18:05 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) menangkap sembilan tersangka pengedar narkoba di penjara. Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu itu menguasai tiga lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatuim, yakni LP Madiun, LP Malang, dan LP Pamekasan.
Satu di antara sembilan tersangka pengedar narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) di Jatim itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Magetan. Dalam pembongkaran sindikat pengedar narkoba LP itu, aparat BNNP Jatim merampas 2,730.34 kg sabu-sabu, 22, 540 kg ganja, dan 3.400 butir pil ekstasi sebagai barang bukti kasus.