by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 19 Desember 2014 - 06:20 WIB
Harianregional.com, BANTUL-Kuasa hukum Ervani Emi Handayani, Syamsudin Nurseha menilai jaksa terlalu memaksakan menuntut Ervani Emi
Handayani, yang tersandung UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.Menurut Syamsudin hampir seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik. Postingan Ervani di facebook juga tidak mengandung unsur penghinaan, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP.
"Ini terlalu dipaksakan, anehnya lagi jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dari saksi ahli bahwa postingan terdakwa bukan pencemaran nama baik," terang Syamsudin Nurseha.
Ervani seharusnya bebas murni tanpa dihukum, meski hanya hukuman percobaan. Sebagai bentuk upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 29 Agustus mendatang.
Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi setelah akhirnya ditangguhkan pembebasannya lantaran menulis status di jejaring sosial facebook mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.
Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di fabeook. "Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil".