regional
Langganan

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ervani Dituntut Hukuman Percobaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 18 Desember 2014 - 18:40 WIB

ESPOS.ID - Warga berunjukrasa mendukung pembebasan Ervani Emy Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (24/11/2014). Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianregional.com, BANTUL- Jaksa menuntut Ervani Emi Handayani dengan hukuman percobaan alias tidak ditahan. Kendati demikian terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook itu tetap dianggap jaksa melanggar UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Tuntutan terhadap Ervani Emi Handayani disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi dalam persidangan Kamis (18/12/2014) siang setelah molor hingga dua jam. Jaksa menuntut Ervani dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan alias tidak ditahan. Ervani juga dituntut denda Rp1 juta, bila denda tak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Advertisement

Supriyadi menilai Ervani tetap terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkannya melalui internet. Hal itu sesuai keterangan saksi termasuk saksi ahli bahasa dan pidana.

"Menurut ahli bahasa, ucapan terdakwa terbukti mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik karena tidak dilakukan dalam kontek bercanda," kata Supriyadi, Kamis (18/12/2014). Sementara dari sisi persepktif UU ITE, Ervani dianggap telah terbukti mendistribusikan postingan bermuatan pencemaran nama baik lewat facebook.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif